TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata sempat memberi kuasa untuk meminjam uang ke Bank DKI demi membayar commitment fee Formula E.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini membongkar Surat kuasa nomor 747/-072.26 yang diterbitkan Anies pada 21 Agustus 2019 lalu.
Dalam surat itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Ahmad Firdaus diberikan kekuasaan untuk mengajukan pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar kepada BUMD PT Bank DKI.
"Baru kali ini ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil," ucapnya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (8/11/2021).
Uang ratusan miliar itu dipinjam sehari setelah surat kuasa diterbitkan untuk membayar termin pertama uang komitmen Formula E yang sebelumnya direncanakan digelar 2020 lalu.
Baca juga: Berikan Seluruh Informasi Soal Gelaran Formula E, Pemprov DKI dan Jakpro Dukung Penuh KPK
Kemudian, pada 30 Desember 2019, Dispora DKI kembali membayar termin kedua uang komitmen sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar.
"Pembayaran termin kedua menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp360 miliar," ujar politisi PSI ini.
Berikut 3 poin penting surat kuasa yang diberikan Anies:
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta.
Perintah Anies ke Dispora DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta untuk membayar pembiayaan commitment fee tanpa melakukan negosiasi harga.
Dikutip dari Kompas.com, surat perintah Anies tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.
Dalam surat tersebut, Anies meminta agar pembiayaan dukungan penyelenggaraan Formula E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019.
"Pembiayaan atas pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dibebankan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggara 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies.
Baca juga: Deklarasi Anies Baswedan Terus Menyebar di Seluruh Indonesia
Dalam Ingub itu, Anies tidak memerintahkan Dispora DKI Jakarta untuk melakukan negosiasi ulang terhadap besaran uang yang harus keluar dalam penyelenggaraan Formula E, termasuk commitment fee.
Anies mengeluarkan Ingub tersebut tertanggal 27 Agustus 2019 atau delapan hari setelah surat laporan penyelenggaraan Formula E disampaikan oleh Dispora DKI Jakarta.
Dalam Surat laporan Dispora DKI Jakarta tertanggal 15 Agustus 2019 dijabarkan kewajiban commitment fee yang harus dibayar DKI Jakarta selama lima tahun penyelenggaraan sebesar 121 juta Poundsterling atau setara Rp 2,3 triliun.
Biaya tersebut belum termasuk pembayaran asuransi 35 juta Euro.
Dengan ditandatanganinya perikatan MoU maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis surat Dispora ke Anies.
Sebagai informasi, pembayaran commitment fee mulai dilakukan 22 Agustus 2021 oleh DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga pada .
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus mengatakan, pembayaran termin pertama sebesar 10 juta poundsterling dibayar 22 Agustus 2019 dan termin kedua 30 Desember 2019 sebesar 10 juta poundsterling. Jumlah tersebut setara Rp 360 miliar.
Baca juga: Ini Isi 600 Lembar Dokumen Formula E yang Diserahkan Pemprov DKI ke KPK
"Kemudian untuk 2020 yang rencana pelaksanaan Formula E di tahun 2021, termin pertama dibayarkan pada 26 Februari 2020 sebesar 11 juta poundsterling (setara Rp 200,3 miliar) dan itu melalui mekanisme APBD-P (2019)," kata Firdaus, 16 Juni 2020 lalu.
Hingga saat ini, total commitment fee yang sudah dibayar Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 560 miliar.
Sebut pinjaman sudah lunas
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengakui, pembayaran commitment fee Formula E sebesar Rp180 miliar dilakukan menggunakan dana pinjaman dari Bank DKI.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menegaskan, peminjaman tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Pembayaran termin 1 commitment fee Rp180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya, Selasa (9/11/2021).
Firdaus menjelaskan, pinjaman bank diajukan untuk menalangi dulu pembayaran uang komitmen Formula E yang harus sudah dibayar setahun sebelum penyelenggaraan ajang balap mobil bertenaga listrik tersebut.
“Setelah ditunjuk oleh Formula E Operation (FEO) untuk menjadi tuan rumah ajang balap mobil listrik ke-7 tahun 2020, Pemprov DKI harus membayar commitment fee paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan, yaitu pada 2019,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Walau demikian, ia memastikan, utang tersebut kini sudah dilunasi Pemprov DKI sejak akhir 2019 lalu.
Baca juga: Jakpro Serahkan Dokumen Formula E Setebal 600 Halaman ke KPK
“Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dispora DKI Jakarta pada Desember 2019,” kata Firdaus.
Lebih lanjut Firdaus mengatakan, pembayaran uang komitmen tersebut sudah mendapat persetujuan dari DPRD.
"Alokasi pembayaran seluruh commitment fee telah melalui pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta dan telah disetujui alokasinya pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019," kata Achmad Firdaus.
Namun, lantaran uang komitmen itu harus segera dibayarkan maksimal setahun sebelum penyelenggaraan Formula, Pemprov DKI akhirnya mengajukan pinjaman jangka pendek kepada Bank DKI. (TribunJakarta.com/Dionsius)