"Dalam kasus ini ada dua tersangka yang terlibat yakni RR (25) dan HS (39)," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2021).
Zulpan mengatakan tersangka RR ditangkap di Ciledug, Tangerang Selatan dan tersangka HS ditangkap di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Keduanya ditangkap usai korban melapor ke Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Modus operandi kedua tersangka kata Zulpan ialah dengan membeli akun Gojek seseorang.
Saat akun sudah ditangan, para pelaku mencari pesanan-pesanan yang memiliki nilai jual tinggi untuk diantarakan.
Biasanya mereka memilih barang-barang elektronik dengan harga yang fantastis.
Dalam kasus ini HS berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur-kabur barang pesanan.
Sementara RR bertugas mencari akun-akun ojek online (Ojol) yang dijual oleh pemiliknya.
Baca juga: Modal Topeng, Kurir Ojol Palsu Ini Lolos Verifikasi Wajah dan Bawa Kabur MacBook Pro Seharga 67 Juta
Zulpan menjelaskan, HS memakai profil akun Ojol yang dibelinya dalam aksinya.
Sehingga ia tak mudah dilacak usai berbuat kejahatan.
"Jadi mulai dari foto dan nama itu pakai akun yang dibeli. Namun nomor simcardnya diganti setelah simcard aktif lalu digunakan untuk kejahatan," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Des)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pakai Akun Bodong, Driver Ojol Bawa Kabur Pesanan MacBook Seharga Rp67 Juta,