Ia menganggap HW melanggar SOP dengan meminta Rp 10 juta terhadap keluarga tersangka itu.
Ia menyebut ada kesalahan standar operasional prosedur (SOP). Kepas pun mengancam kasus itu akan diviralkan bila tidak memberikan uang yang diminta.
Padahal, HW sempat diperiksa di Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP.
"Kepas menganggap ini melanggar SOP sehingga jadi obyek pemerasan," ujar Hengki.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dari Pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan Pasal 27 (4) UU ITE dengan kurungan pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Dan akan ditambahkan dengan persangkaan dalam UU TPPU," pungkas Hengki.
Kronologi Kejadian
Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan kerap bertindak gaduh di sejumlah institusi Negara.
Saat datang, tindakan Kepas disertai pemerasan dan ancaman.
Polisi kemudian menangkap Kepas saat tengah memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW.
Kejadian pemerasan itu bermula ketika Kepas bersama tiga orang datang ke Polsek Menteng pada tanggal 19 September 2021 sekitar pukhl 16.00 WIB.
"Ada anggota LSM yang membawa alat untuk merekam, ada juga yang lakukan pemerasan terhadap HW," kata Hengki.
Tindakan pemerasan ini dilakukan secara pribadi. Pimpinan HW tidak mengetahui masalah itu.
Diketahui, Polres Jakarta Pusat membentuk satgas begal yang anggotanya tersebar di polsek-polsek.