News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperas Ketua LSM Tamperak, Anggota Polsek Menteng Terpaksa Pinjam Uang Istri Rp 50 Juta 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggiring Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, usai ditangkap di kantornya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021), atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, Satgas Anti-Begal. (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Ia menganggap HW melanggar SOP dengan meminta Rp 10 juta terhadap keluarga tersangka itu.

Ia menyebut ada kesalahan standar operasional prosedur (SOP). Kepas pun mengancam kasus itu akan diviralkan bila tidak memberikan uang yang diminta.

Padahal, HW sempat diperiksa di Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP.

"Kepas menganggap ini melanggar SOP sehingga jadi obyek pemerasan," ujar Hengki.

Tersangka Kepas dan RM saat rilis di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021). (TribunJakarta/Satria Sarwo Trengginas)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dari Pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan Pasal 27 (4) UU ITE dengan kurungan pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Dan akan ditambahkan dengan persangkaan dalam UU TPPU," pungkas Hengki.

Kronologi Kejadian

Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan kerap bertindak gaduh di sejumlah institusi Negara.

Saat datang, tindakan Kepas disertai pemerasan dan ancaman.

Polisi kemudian menangkap Kepas saat tengah memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW.

Kejadian pemerasan itu bermula ketika Kepas bersama tiga orang datang ke Polsek Menteng pada tanggal 19 September 2021 sekitar pukhl 16.00 WIB.

"Ada anggota LSM yang membawa alat untuk merekam, ada juga yang lakukan pemerasan terhadap HW," kata Hengki.

Proses penangkapan Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean atas kasus pemerasan anggota Polri di Sekretariatnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). (Instagram Cetul222)

Tindakan pemerasan ini dilakukan secara pribadi. Pimpinan HW tidak mengetahui masalah itu.

Diketahui, Polres Jakarta Pusat membentuk satgas begal yang anggotanya tersebar di polsek-polsek.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini