HW tergabung ke dalam anggota satgas begal di Polsek Menteng.
Satgas begal berhasil menangkap lima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas berinisial M. Satu dari lima pelaku dipisahkan lantaran mengetahui keberadaan pelaku utama yang kabur.
Sedangkan empat pelaku lainnya dinyatakan positif narkoba. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sehingga dipindahkan ke panti rehabilitasi.
Kepas menganggap HW meminta Rp 10 juta terhadap keluarga tersangka itu.
Baca juga: Kesaksian Korban Begal di Flyover Buaran, Dibacok hingga Alami Pendarahan Hebat
Berawal dari kasus itu, ia menyebut ada kesalahan prosedur. Kepas pun mengancam kasus itu untuk diviralkan bila tidak memberikan uang yang diminta.
Padahal, anggota polisi itu sempat diperiksa di Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP.
"Dianggap Kepas ini melanggar SOP sehingga jadi obyek pemerasan," pungkas Hengki.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diperas Ketua LSM Tamperak, Anggota Polsek Menteng Sampai Pinjam Modal Usaha Istri Rp 50 Juta,