News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Bekasi

Keluarga Tak Menyangka Teman Dekat Ridho Tega Membunuh Driver Ojol itu Secara Sadis

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim Metro Bekasi saat merilis kasus mutilasi driver ojol di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021). Seperti diberitakan sebelumnya telah terjadi pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Polisi telah menangkap tiga dari dua pelaku tersangka pembunuhan yang dihadirkan pada rilis tersebut dengan barang bukti berupa senjata tajam, potongan kayu, pakaian dan barang bukti lainnya. Tribunnews/Jeprima

Hal itu dilakukan pelaku di Penitipan Motor Mitra samping Gedung Juang, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021) dini hari.

"Eksekusinya di tempat parkir mereka bekerja," kata Kapolres.

Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan bahwa usai tak bernyawa, tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian oleh para pelaku.

Kemudian pada pukul 05.40 WIB jasad korban dibuang di pinggiran Jalan Pantura Raya, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tak Suka Perilaku Korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan motif dari kasus mutilasi di Bekasi yang menimpa kurir ojek online ini.

Kabid Humas menuturkan korban merupakan teman dari ketiga pelaku.

Namun para pelaku mengaku tak suka dengan peringai korban RS yang tak baik.

Salah satunya MAP yang mengaku istrinya pernah dilecehkan oleh korban.

Sementara FM mengaku dirinya dan istrinya sering dihina korban.

Baca juga: Polisi Sebut Motif FM dan MAP Mutilasi Jasad Driver Ojol di Bekasi untuk Hilangkan Jejak

Hal inilah yang melatarbelakangi tiga pelaku nekat memutilasi korban.

"MAP sakit hati karena istri pelaku pernah dilecehkan korban," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021).

Sementara FM alias MR dalam keterangannya kepada polisi mengaku sakit hati karena pernah dihina dan dicemooh oleh korban.

Selain itu, korban juga pernah menghina istri MR.

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (jos)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Seminggu Terakhir Sebelum Dimutilasi, Ridho Suhendra Menginap di Kediaman Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini