TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (30/11/2011).
Sidang yang digelar pada Selasa (30/11/2021) ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, Majelis Hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Orang Tua Terdakwa Yusmin Ohorella Meninggal, Sidang Unlawful Killing Ditunda Pekan Depan
Adapun dalam sidang ini, para terdakwa dalam hal ini Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella beragendakan untuk saling bersaksi.
Tak hanya itu, jaksa juga menghadirkan saksi Endang Sri Melani selaku Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.
Selain menghadirkan saksi, dalam sidang ini jaksa juga turut menghadirkan dua orang ahli yang belum disebutkan namanya.
"Baik yang mulia, kami menghadirkan tiga orang saksi dan dua orang ahli," kata jaksa dalam persidangan, Kamis (30/11/2021).
Hingga saat ini, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi Endang Sri Melani.
Baca juga: Wagub DKI dan Wali Kota Bekasi Mulai Waspadai Ancaman Varian Covid-19 Omicron
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda jalannya sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Sidang yang sedianya berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 10:30 WIB itu akan kembali digelar pada Selasa (30/11/2021) pekan depan.
Penundaan sidang ini diputuskan karena tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan jika orang tua dari M. Yusmin Ohorella meninggal dunia.
"Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 30 November 2021," kata ketua majelis hakim, Arif Nuryanta di ruang sidang, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Rebutan Lahan Parkir, PP dan FBR Bentrok di Pasar Lembang Tangerang, 5 Orang Jadi Tersangka
Dalam kesempatan yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) Donny Mahendra Sany mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi jika orang tua satu terdakwa meninggal dunia.
Atas hal itu, pada persidangan berikutnya, jaksa meminta agar surat kematian yang nantinya diserahkan ke majelis hakim agar ditembuskan ke JPU.