Sebab, menurut Slamet, hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet seperti dikutip dari Kompas.com.
Slamet menjelaskan, acara di kawasan Patung Kuda akan berjalan damai sesuai namanya "Aksi Superdamai".
Aksi Superdamai itu rencananya bertempat di kawasan Patung Kuda pukul 08.00-11.00 WIB.
Setelah Aksi Superdamai, acara kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra, pukul 12.30-15.30 WIB.
"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet.
Sumber: Tribun Jakarta/Warta Kota/Kompas.com