Rencananya, ia hendak melarikan diri ke Malaysia.
Setelah menangkap empat pelaku bandar narkoba, polisi mengamankan total sekitar 61 kg jenis sabu.
Barang narkotika itu dikemas ke dalam bungkus teh sebagai kamuflase.
"Selain itu kendaraan Daihatsu Sirion sebagai alat pengangkut barang bukti sekaligus untuk menabrak anggota kami dan buku rekening yang dijadikan transaksi narkoba," katanya.
Indrawenny mengatakan apabila dirupiahkan total barang bukti narkoha yang disita mencapai Rp 91 miliar dan dapat menyelamatkan nyawa 300 ribu jiwa manusia.
Akibat perbuatannya, keempat bandar narkoba itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.