“Kita sudah memberikan teguran kepada mereka untuk dalam waktu secepatnya melakukan perbaikan dan menyempurnakan secara benar agar drainase vertikal ini berfungsi baik sesuai dengan yang kita harapkan,” kaya Yusmada dalam siaran persnya, Minggu (5/12/2021).
Yusmada menjelaskan, kontruksi penutup pada sumur resapan atau drainase vertikal di Jalan Lebak Bulus III sebelumnya kurang sempurna sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Drainase vertikal ini sudah terbangun, kemarin itu konstruksi tutupnya kurang sempurna, sehingga menyebabkan ketidaknyamanan pengguna jalan. Karena itu, saya minta ini dibuat rata semaksimal mungkin, sehingga jalan ini dapat berfungsi baik, aman, nyaman bagi kendaraan berlalu lintas,” katanya.
Ia meminta kepada kontraktor agar sumur resapan dapat berfungsi dengan baik untuk menyerap air.
“Nanti di sepanjang jalan (Lebak Bulus III) akan ada tangkapan air (water trap) yang akan terhubung langsung ke drainase vertikal, itu yang kita minta ke kontraktor untuk menyempurnakan kegiatan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusmada memastikan bahwa Pemprov DKI sudah menegur dan mengevaluasi seluruh kontraktor yang mengerjakan pembangunan sumur resapan.
Yusmada mengatakan, drainase vertikal di Jalan Lebak Bulus III menjadi pesan bagi semua kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sebaik mungkin.
"Ada 29 vendor yang melaksanakan ini, kami minta untuk melaksanakan pekerjaan sebaik mungkin. Artinya, bekerja secara terencana dengan baik, pelaksanaannya juga baik, memastikan output produknya benar, dan yang terpenting manfaatnya juga bisa didapatkan untuk mengalirkan air menuju drainase vertikal,” katanya.
Sebelumnya, tutup sejumlah sumur resapan di Jalan Lebak Bulus III, Cilandak, Jakarta Selatan, rusak atau ambles sehingga membuat kondisi jalan tidak rata.
Kondisi itu dikhawatirkan membahayakan pengendara. Deretan sumur resapan itu kemudian diaspal sepanjang 50 meter.
Aspal tersebut kemudian dilubangi tepat di atas sumur resapan agar air hujan tetap bisa masuk ke dalam sumur resapan tersebut.
Sumber: Kompas.TV
>