News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

FAKTA Viral Brigadir Irwan Dikeroyok Geng Motor, Dituduh Polisi Gadungan, Alami Luka di Ulu Hati

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian merilis 6 anggota geng motor pelaku pengeroyokan terhadap anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan, Brigadir Irwan Lombu, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).

Zulpan menjelaskan, Brigadir Irwan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sebab, kata dia, Irwan mengalami luka di bagian perut atau ulu hati setelah pengeroyokan.

Zulpan menyebut, selain dipukul dengan tangan kosong, Irwan juga dipukul menggunakan benda tumpul yakni korek gas berbentuk senjata api.

"Yang bersangkutan dirujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati karena dapat pukulan-pukulan di hulu hati."

"Saat ini ulu hatinya sakit. Seperti terlihat sendiri bagaimana korban dipukul dan diseret para tersangka," katanya, Rabu, seperti diberitakan Wartakotalive.com.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Siswi SD di Kota Malang Memasuki Babak Baru, Berkas Segara Dilimpahkan pada Jaksa

Baca juga: Pasutri Ditikam saat Selamatkan Anak dari Pengeroyokan, Sang Suami Tewas, 5 Pelaku Ditangkap

Kepolisian merilis 6 anggota geng motor pelaku pengeroyokan terhadap anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan, Brigadir Irwan Lombu, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

6 Pelaku Ditangkap

Kasus pengeroyokan ini terungkap setelah polisi mengantongi rekaman CCTV dan video yang viral di media sosial.

Keenam pelaku pengeroyokan terhadap Brigadir Irwan Lombu berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A.

Zulpan mengungkapkan, keenam pelaku pengeroyokan itu tergabung dalam geng motor yang kerap melakukan aksi balap liar.

"Jadi mereka satu geng yang selalu adakan balap liar."

"Lokasi biasa di Sentul, tapi karena saat itu di Sentul hujan, jadi mereka pindah ke Bundaran Pondok Indah dan undang geng-geng mereka ada 60 pelaku balap liar," ungkapnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu.

Baca juga: VIRAL Video Polisi Dikeroyok saat Bubarkan Balap Liar, Dituduh Gadungan, Dianiaya Depan Istrinya

Baca juga: Viral Wanita di Karawang Pamer Berseragam Bhayangkari, Ternyata Ditipu Kekasihnya Polisi Gadungan

Enam pelaku pengeroyokan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Jo 214 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana 8 tahun 6 bulan," jelas Zulpan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Berita lain terkait Brigadir Irwan Lombu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini