Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) memastikan tidak akan mentolerir tindakan Anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan yang viral menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pimpinan Polri berkomitmen tak akan membiarkan anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin hingga tindak pidana.
"Pimpinan Polri tetap komitmen terhadap semua pelanggaran yang dilakukan anggota, apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran etika maupun pelanggaran pidana," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/12/2021) malam.
Ramadhan mengingatkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta Kapolda hingga Kapolres untuk berani menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.
"Komitmennya, setiap pelanggaran akan ditindak dengan tegas. Dan tentu ini telah disampaikan Kapolri kepada para Kapolda dan para Kapolres agar berani dengan tegas menindak anggotanya yang bersalah," jelasnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengingatkan seluruh personel untuk dapat mematuhi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Khususnya untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti oleh Korps Bhayangkara.
"Jadi kalau kita lihat kasus-kasus yang viral itu ditindaklanjuti bukan berarti kasus-kasus yang dilaporkan di Propam baik itu Propam Mabes, Polda, itu tidak dilanjutkan. Jadi kasus-kasus kami pastikan semua kasus yang dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti oleh pihak Polri," ujar dia.
Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Oknum Anggota Polsek Pulogadung Terancam Mutasi Keluar Polda Metro
Untuk masyarakat, kata Ramadhan, juga bisa memeriksa laporan yang telah disampaikan ke pihak kepolisian melalui aplikasi SP2HP.
Seluruh perkembangan hasil penyelidikan yang dilaporkan akan diinformasikan melalui aplikasi.
"Masyarakat kan ingin melapor kan. Bagaimana masyarakat melapor, kemudian menerima, apakah laporan saya ditindaklanjuti atau tidak. Nah itu ada aplikasi yang mempermudah masyarakat mengetahui laporan yang diadukan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan yang tidak menanggapi serius laporan pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Timur.
"Anggota itu sudah ditarik ke Polres Jaktim. Iya (diperiksa Propam)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (12/12/2021).