TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar baik untuk para pekerja di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta akhirnya direvisi.
Menyikapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak para pemerintah daerah merevisi besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) masing-masing untuk tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KSPI Said Iqbal, yang menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan contoh, bahwa kenaikan upah minimum 2022 dapat direvisi setelah Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Simak Jadwal Kereta Api Tambahan Selama Nataru beserta Syarat yang Harus Dipatuhi Penumpang
"Kami imbau agar para gubernur di seluruh Indonesia merevisi UMK. Apa bentuknya, revisi SK Gubernur tentang UMK, kembalikan kepada (rekomendasi) para bupati dan walikota yang disampaikan ke gubernur," kata Said melalui keterangan video dalam kanal. YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (19/12/2021).
"Contoh, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik. Bupati Karawang sudah merekomendasikan UMK Karawang (naik) 6,7 persen. Bupati Bekasi sudah putuskan rekomendasi 5 koma sekian persen kenaikan UMK," kata dia.
Said menyebut wilayah-wilayah lain yang seharusnya mengalami revisi kenaikan UMK, mulai dari kota dan kabupaten di Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Kepulauan Riau.
"Kami imbau seluruh gubernur, khususnya Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari bupati dan walikota masing-masing," tambahnya.
Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Said menyebut aksi mogok nasional yang sempat direncanakan bakal dieksekusi. Menurut dia, aksi-aksi perlawanan buruh akan meningkat eskalasinya.
"Dan aksi setop produksi, pemogokan secara konstitusional yang dibenarkan oleh undang-undang akan dilakukan oleh ratusan dari buruh dan mungkin jutaan buruh di luar DKI Jakarta dan Yogyakarta. Aksi dimulai 22 dan 23 Desember ini," ujar Said.
Baca juga: Interior Meningkat Signifikan, Ini Kelebihan Mitsubishi New Xpander Cross
"Dan karena ada libur panjang Natal, maka aksi akan dilanjutkan pada 5 Januari dan seterusnya sampai Gubernur di luar DKI dan Yogyakarta merevisi SK Gubernur tentang UMK masing-masing daerah," pungkas Said.
Anies Revisi UMP
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).