Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya merudapaksa perawat dan berdalih perbuatan biadab itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Atas perbuatannya Hendrianto terancam penjara sembilan tahun. Ia dijerat Pasal 289 KUHP.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku sopir taksi online yang merudapaksa seorang perawat dan belakangan viral di media sosial.
"Polda Metro sudah mengamankan driver tersebut dan sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Viral Driver GoCar Diduga Rudapaksa Perawat di Jakarta, Gojek Nonaktifkan Akun, Polisi Langsung Usut
Zulpan menambahkan, pemeriksaan sementara kepada sang sopir bahwa ia melakukan tindakan asusila itu atas dasar saling suka. Sopir juga mengaku peristiwa yang diduga rudapaksa itu dilakukan tanpa paksaan.
"Hasil pemeriksaan sementara, dia mengakui adanya perbuatan seperti itu seperti yang viral di medsos. Namun, terduga pelaku ini melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka," ucapnya.