TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan aksi demo buruh yang memaksa masuk ke ruangan kerjanya.
Atas laporan itu, aparat Polda Banten langsung bergerak cepat.
Seperti diketahui, rombongan buruh melakukan unjuk rasa dan memaksa masuk ke ruangan kerja Wahidin Halim.
Bahkan mereka sempat menduduki kursi orang satu di Provinsi Banten itu.
Aksi itu pun menjadi viral di jagat media sosial.
"Kami telah menerima pengaduan Gubernur Banten (Wahidin Halim) melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga kepada Warta Kota, Senin (27/12/2021).
Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi UMP.
Baca juga: Ruang Kerja Gubernur Banten Diduduki Serikat Buruh, Wahidin Halim Dinilai Harus Bersikap Komunikatif
Dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.
"Pasca penerimaan laporan, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor," ujar Shinto.
Shinto menyebut bahwa data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.
Setelah mengetahui identitas pelaku, penyidik melalukan penangkapan.
"Ada enam pelaku yang diamankan pada Minggu (26/12/2021) kemarin," ucap Shinto.
Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya oknum buruh itu kini dilaporkan ke polisi oleh Kuasa Hukum Gubernur Banten ke Mapolda Banten, Jumat (24/12/2021) hari ini.