Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal, dapat beroperasi 75 persen yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Sementara untuk tenaga pelayanan administrasi perkantoran bisa melaksanakan 50 persen WFO.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM atau PJJ, disesuaikan Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali
3. Kegiatan Perbelanjaan
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Sementara pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
4. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Tempat bermain anak diizinkan dibuka dengan syarat mencatatkan nomor orang tua untuk keperluan tracing.
5. Kegiatan di Restoran