News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Status DKI Jakarta PPKM Level 2, Anies Imbau Masyarakat Tingkatkan Prokes, Ini Aturan Terbarunya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam artikel mengulas tentang kebijakan PPKM Level 2 di Jakarta, Gubernur DKI imbau masyarakat tingkatkan protokol kesehatan.

Kemudian restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko, atau area pusat perbelanjaan diizinkan buka dan menyajikan makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan 60 menit.

Pramusaji sedang mempersiapkan perlengkapan alat makanan untuk dijual di bioskop XXI , Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).Dalam artikel mengulas tentang kebijakan PPKM Level 2 di Jakarta, Gubernur DKI imbau masyarakat tingkatkan protokol kesehatan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

6. Kegiatan di Bioskop

Sementara bioskop diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas maksimal 70 persen, dan diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun.

Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.

7. Kegiatan di Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum

Tempat ibadah yakni Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Fasilitas umum area publik diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan.

Diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun, menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Pemerintah juga membuka kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka maksimal kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

8. Pelaksanaan Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

9. Transportasi Umum

Transportasi umum, angkutan massal, taksi (konvensional maupun online), kendaraan sewa/rental, dan pesawat dibolehkan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Informasi selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Theresia Felisiani, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Simak berita lainnya terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini