Harta Kekayaan Mayjen Untung Budiharto
Sebagai pejabat publik, Mayjen TNI Untung Budiharto berkewajiban melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan catatan di laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Tribunnews.com pada Selasa (11/1/2021), Mayjen Untung Budiharto tercatat tiga kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN pertama ia laporkan pada 31 Desember 2017 saat ia menjabat Waasops Kasad.
Baca juga: Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, Komisi I DPR: Tak Masalah Jika Ingin Mengabdi kepada Negara
Saat itu, harta yang ia laporkan sebanyak Rp 10,1 miliar.
LHKPN kedua ia laporkan pada 31 Desember 2019 saat ia menjabat sebagai Direktur Kedeputian Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan Basarnas.
Saat itu, hartanya berkurang menjadi Rp 9,4 miliar.
Kemudian LHKPN ketiga ia laporkan pada 31 Desember 2020 saat ia menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dalam LHKPN terakhir itu hartanya dilaporkan sebesar Rp 10,6 miliar.
Berikut harta kekayaan Mayjen Untung berdasarkan LHKPN terakhir:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 10.200.000.000
1. Tanah Seluas 404 m2 di KAB / KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
2. Tanah Seluas 4748 m2 di KAB / KOTA BANGKA TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 274 m2/274 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000