Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akhirnya mengungkap motif suami bunuh istri di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Diketahui W (41) membunuh istrinya, SS (29) di kontrakannya Jalan Pondok Kelapa Selatan VI, Rabu (19/1/2022).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan berdasar hasil pemeriksaan W tega membunuh SS dengan cara membekap korban saat tidur sekira pukul 02.00 WIB karena sakit hati.
Pembunuhan terjadi hanya beberapa saat usai W dan SS berhubungan badan di kontrakan pelaku.
Diketahui, mereka sudah menjadi pasangan suami istri setelah menikah selama 10 tahun.
"Yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali. Itu untuk sementara motif yang disampaikan tersangka," kata Budi di Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Baru Datang Dari Kampung, Seorang Wanita Tewas Dibunuh Suami Usai Bercinta di Duren Sawit
Berdasar hasil pemeriksaan pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit W membekap SS selama 20 menit di atas kasur hingga dia yakin korban sepenuhnya meninggal dunia.
Sementara dari pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati ditemukan penyebab kematian SS akibat kehabisan napas, korban pun mengalami pendarahan pada belakang kepala.
“Apakah benar permasalahan itu karena sakit hati murni atau ada motif yang lain, nanti kita dalami lagi dari pihak keluarga. Termasuk dari tetangga maupun nanti di daerahnya (kampung halaman),” ujarnya.
Alasannya W dan SS yang dikaruniai tiga anak selama ini tidak tinggal bersama, W di Jakarta Timur bekerja jadi penata rambut sementara SS di bermukim di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Meski korban dibunuh saat tidur, Budi menuturkan berdasar penyidikan sementara jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit tidak ditemukan ada unsur pembunuhan berencana dilakukan W.
Baca juga: Sempat Berontak, 10 Petugas Damkar Kewalahan Evakuasi Buaya Muara Milik Prabowo di Duren Sawit
"Untuk pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 44 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga pasal 338 KUHP yang ancaman pidananya semua di atas 5 tahun," katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Joko Adi Wibowo mengatakan bahwa sebelum kejadian tidak terjadi cekcok antara W dan SS, komunikasi keduanya berjalan lancar.