TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakek tukang AC korban mafia tanah, Ng Je Ngay (70) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (21/1/2022) kemarin.
Dia meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan pelanggaran oknum anggota Polres Metro Jakarta Barat.
Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe menyebut kliennya memprotes terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Ia menduga pemberhentian kasus itu menyalahi prosedur dan diintervensi oleh oknum Polri.
"Harapan kami ya benar-benar Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya khususnya Kadiv Propam yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," kata Aldo Joe kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).
Ia menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya. Pasalnya, kasus tersebut telah dihentikan sepihak pasca penetapan tersangka.
Penghentian penyidikan kasus mafia tanah itu terdaftar dengan nomor : S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB. SP3 terbit usai penyidik menggelar perkara dengan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan telah ditahan dengan alasan tidak cukup bukti.
"Ini penetapan tersangka, giliran ditetapkan tersangka dan dilaksanakan pemanggilan, tiba-tiba tersangka ini manuver ke biro wasidik, dan langsung digelar tersangka ini sebagai pendumas dan sebaliknya kami sebagai terdumas, padahal kami sudah terlebih dahulu setahun silam menyurati pada biro wassidik untuk diajukan gelar, dan faktanya tidak diadakan gelar untuk kami sebagai pendumas" ujar Aldo.
Baca juga: Kurang Alat Bukti, Polisi Setop Penyidikan Kasus Kakek Tukang AC Korban Mafia Tanah
Dijelaskan Aldo, alasan SP3 juga disebut karena tidak cukup alat bukti. Aldo memandang alasan itu tidak masuk akal, karena kasus telah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup yaitu 2 alat bukti yang sah.
Bahkan, kata dia, polisi telah menetapkan terlapor Anton Gunawan sebagai tersangka dan ditahan. Anton pun disebutkan telah mengakui perbuatannya dalam sebuah surat.
Di sisi lain, Aldo menyampaikan telah terdapat 30 saksi, 2 saksi ahli, surat laboratorium forensik, KTP, KK, NPWP, hingga buku tabungan palsu yang digunakan sebagai petunjuk yaitu pembelian di bawah NJOP.
Dia meminta penyidik Polres Metro Jakarta Barat transparan dalam menangani kasus tersebut. Termasuk, apabila terjadi intervensi dari anggota polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi.
"Berarti kan sudah yakin terkait alat bukti yang cukup telah diperoleh, sekarang langsung disampaikan kurang alat bukti kan itu menjadi tanda tanya besar, dikarenakan menurut Perkapolri dan KUHAP bahwasannya dapat ditingkatkan status tersangka wajib memiliki syarat minimal 2 alat bukti dan didukung barang bukti, sehingga apabila dilaksanakan SP3 dengan alasan kurang bukti, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, atau apa?," tukas dia.
Hingga kini, dia mengaku tidak pernah tercapai negosiasi maupun mediasi antara pelapor dan terlapor. Karena itu, tidak ada restoratif justice bagi kliennya.