Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga berujung pada penahanan seorang ibu yang dipolisikan suaminya sendiri di Polda Metro Jaya.
Ibu satu anak bernama Neira J Kalangi (26), ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Januari 2022 setelah dijemput penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bali.
Neira mesti menjalani masa penahanan selama 20 hari usai dilaporkan suaminya sendiri atas tudingan ilegal akses akun media sosial yang dikuasai suami Neira, MFH.
Kasus ini bermula usai MFH melaporkan Neira atas pencurian akses Facebook yang terkoneksi dengan Instagram pada 14 November 2021 di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Neira juga telah melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 mengenai dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
Baca juga: Desa Kertarahayu Bekasi, Desa Wisata di Tengah Hiruk Pikuk Kota Metropolitan
Neira dituduh membajak Facebook MFH hingga akhirnya bisa melihat pesan pribadi MFH.
"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian. Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto di Polda Metro Jaya, Senin (24/1/2022).
Sementara itu, laporan Neira mengenai KDRT tak kunjung diproses.
Akibat KDRT yang dilakukan MFH, Neira mengalami trauma mendalam atas kasus yang sempat viral di media sosial itu.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Soal Pajak Mobil Arteri Dahlan yang Menunggak Hingga Rp10 Juta
Odie membeberkan bahwa lebih dari empat tahun Neira jadi korban keganasan pria yang juga berprofesi sebagai pelatih bela diri itu.
Bahkan sebelum ditahan, Neira yang terpisah dengan putranya harus mengalami rasa sakit fisik dan mental karena kekerasan yang diakibatkan suaminya.
"Kami meminta agar polisi menindak kasus KDRT yang dilaporkan Neira. Bagaimanapun Neira menjadi korban dalam kasus ini dan sekarang harus ditahan selama 20 hari," imbuhnya.
Baca juga: Dua Pekan Berjalan, Vaksinasi Merdeka Polda Metro Jaya Berhasil Jangkau 2 Juta Lebih Anak
Odie lantas mengecam tindakan polisi yang langsung menangkap dan menahan Neira.
Kasus dugaan ilegal akses yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan secara mendalam tentang motif dugaan kliennya melakukan perbuatan ilegal.
Ia mendesak agar polisi segera menangani kasus KDRT yang dialami Neira.
Dalam kasus dugaan KDRT, Neira turut melampirkan bukti visum kekerasan yang dialaminya.
Saat ini, Neira masih menjalani masa penahanan sejak 16 Januari 2022 di Rutan Polda Metro Jaya.