TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) malam sekitar pukul 19.05 WIB.
Kantor tersebut diketahui mengelola 14 aplikasi yang kesemuanya ilegal lantaran tak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari 14 aplikasi tersebut di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.
"Kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak ada izin dari OJK," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 99 orang diamankan.
Baca juga: OJK Beri Sinyal Cabut Moratorium Perusahaan Pinjol, Peroleh Izin akan Lebih Mudah
Baca juga: Kemenag Minta Lembaga Amil Zakat Bantu Masyarakat yang Terjerat Utang Pinjol
Satu di antaranya merupakan manajer perusahaan.
"Tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk."
"Kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan," terang Zulpan, mengutip TribunJakarta.
Dilansir Tribunnews, kantor ini sudah beroperasi selama satu bulan sejak Desember 2021 lalu.
Para karyawan bekerja full selama satu minggu.
"Kantor ini baru beroperasi 1 bulan sejak Desember 2021."
"Mereka bekerja full selama satu minggu untuk melakukan reminder sebelum satu atau dua hari sebelum jatuh tempo penagihan," jelas Zulpan.
Diketahui, kantor pinjol ilegal itu berada di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK.
Dari luar ruko, tak ada papan nama yang menunjukkan tempat tersebut adalah kantor pinjol ilegal.