"Bahwa aturan itu tidak boleh terburu-buru maksimal 3 hari, kan baru dua hari, artinya ada prosedur yang dilanggar," beber Herman.
Atas hal itu dirinya menyatakan melayangkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Bahkan Bareskrim Polri sudah mengamini permohonan dari pihak Edy Mulyadi terkait rencana penjadwalan ulang untuk pemeriksaan perkara ini.
"Ya tadi kita sudah sepakat pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang, ya kalau memang ada kita akan datang," tukas dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Bandingkan Penanganan Kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan: Kenapa Tebang Pilih
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin status perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.