News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PTM di Jakarta 50 Persen, Durasi Belajar di Sekolah Hanya 4 Jam

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa saat mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka di SDN 014 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022). Pihak sekolah SDN 014 Pondok Labu menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan kapasitas 50 persen dan daring (blended). Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. Tribunnews/Jeprima

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti Sutar pada Kamis (3/2/2022).

“Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level dua,” ujar Suharti berdasarkan keterangannya.

Suharti memahami adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Mulai Kamis (3/2/2022) sejumlah daerah dengan PPKM level dua, telah disetujui untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas pelajar 100 persen menjadi 50 persen.

“Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level dua yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” jelas mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Kependudukan dan Permukiman ini.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DKI Terapkan PTM 50 Persen, Durasi Belajar di Sekolah Hanya 4 Jam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini