Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti Sutar pada Kamis (3/2/2022).
“Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level dua,” ujar Suharti berdasarkan keterangannya.
Suharti memahami adanya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Mulai Kamis (3/2/2022) sejumlah daerah dengan PPKM level dua, telah disetujui untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas pelajar 100 persen menjadi 50 persen.
“Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level dua yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” jelas mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Kependudukan dan Permukiman ini.