TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang bandar sabu di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penangkapan itu, polisi mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,55 kilogram dari tangan seorang tersangka berinisial PJ alias J.
Penangkapan J dilakukan di Jalan Karang Ayu Barat, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (3/2/2022) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Kanit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dede Suhatmi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi di masyarakat.
Terdapat laporan dari daerah itu diduga ada transaksi penyalahgunaan narkoba.
Polisi kemudian mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan atas informasi itu.
"Sekitar pukul 16.00 WIB, tim (polisi) melihat orang mencurigakan diketahui tersangka PJ, kemudian dilakukan penangkapan," kata Dede dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Kompol Dede menambahkan, saat penangkapan pihaknya juga menggeledah pakaian milik tersangka dan menemukan tas slempang motif loreng yang berisi sejumlah barang haram.
Baca juga: Ngamuk Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Beli Sabu, Pria di Lampung Rusak Rumah Mantan Mertua
Barang bukti itu di antaranya bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 gram Kode A.
Kemudian diamankan satu unit handpone Nokia warna biru dan ponsel Oppo F9 warna hitam tanpa kartu sim.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Pluit Karang Molek XIV, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, polisi menemukan tas ransel warna hitam.
Tas itu berisi satu bungkus plastik teh cina warna hijau bertulisan Guanyinwang.
"Didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 900 gram Kode B, satu pack plastik klip kosong, dan satu timbangan digital," kata Dede.
Tak sampai di situ, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sembilan plastik klip berisi barang haram di atas kasur sebanyak 1,55 kilogram.
"Total berat brutto seluruhnya 1.550 gram," kata Kompol Dede.
Atas perbuatannya, tersangka PJ dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.