Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan serombongan anggota Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi disebut menjadi penyebab dimutasinya 12 anggota dicopot dari jabatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan meluruskan dugaan pungli yang sempat mengemuka itu.
Ia mengatakan dimutasinya Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi Kompol Lucky Carvarino Wainal Usman serta anggota polisi lainnya itu karena pelanggaran SOP.
"Terkait dengan mutasi Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi memang betul dilakulan pergantian jabatan kanit reskrim. Bukan karena pungli, tapi ada dugaan pelanggaran disiplin," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ancam Jajaran Dukcapil yang Lakukan Pungli
Zulpan mengatakan, saat ini Kompol Lucky masih menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dilakukan terkait pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas sebagai Kanit Reskrim di Polsek Metro Setiabudi.
Meski begitu, Zulpan tak mengungkapkan jenis pelanggaran disiplin apa yang menyebabkan Kompol Lucky dicopot dari jabatannya.
"Propam akan menyelidikinya nanti," tambah Zulpan.
Meski begitu, Zulpan tetap bungkam saat disinggng dugaan pungli yang dilakukan oleh Kompol Lucky.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kompol Lucky dan 12 anggotanya diamankan Paminal Mabes Polri terkait dugaan pungutan liar namun kabar itu tak terkonfirmasi hingga saat ini
Dalam telegram bernomor: ST/71/II/KEP./2022 tertanggal 7 Februari 2022 12 anggota Polsek Metro Setiabudi lainnya juga dicopot dari jabatannya.
Keduabelas anggota Polsek Metro Setiabudi yang dimutasi adalah:
1. AKP Sigit Ari Sugiarto, Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi