News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Ahmad Saifulloh Guru Ngaji di Tangerang Masuk DPO

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi majlis milik Saiful di Pinang. Saiful adalah DPO polisi terkait kasus asusila anak di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Saifulloh, seorang guru ngaji yang diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur di Kawasan Pinang, Kota Tangerang akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Penetapan status DPO terhadap Saifulloh tersebut diketahui Wartakotalive.com, pada Kamis (10/2/2022) petang.

Pada berkas penetapan DPO terhadap Saifulloh bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim, tertera foto bergambarkan wajah Saifulloh mengenakan pakaian dan pembalut kepala berwarna hitam, yang bertuliskan 'untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang.

Dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.

Berkas penetapan Ahmad Saifulloh, guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pinang, Kota Tangerang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ahmad Saifulloh Bin Amir lahir pada 26 Agustus 1993.

Ciri-ciri khusus Saifulloh disebutkan pada berkas itu memiliki warna kulit sawo matang, perawakan sedang, dengan tinggi badan sekira 168 cm.

Saifulloh terbukti melanggar tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang, 2 Diantaranya Guru Ngaji dan Guru SD

Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin membenarkan penetapan status DPO kepada Saifulloh.

Komarudin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pencarian guna melakukan penangkapan terhadap Saifulloh.

"Iya surat penetapan DPO terhadap yang bersangkutan (Saifulloh) sudah dikeluarkan," ujar Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (10/2/2022) malam.

"Kita masih terus melakukan pencarian kepada tersangka tersebut," jelasnya.

Pada akhir berkas penetapan DPO itu, juga tertera nomor telepon dari Satreskrim Porlestro Tangerang Kota, guna melaporkan apabila terdapat petugas yang mengetahui keberadaan Saifulloh.

"Kepada petugas dan instansi terkait bilamana mengetahui atau menemukan orang tersebut, agar melaporkan ke Satreskrim Porles Metro Tangerang Kota melalui telepon 021-5523160 atau 082297276790 atau ke kantor kepolisian terdekat".

Kronologis kasus

Sebelumnya diberitakan, dua anak berinisial A (15) dan R (16) mendapat pelecehan dari seorang guru mengaji berinisial Saiful yang merupakan warga Pinang, Kota Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada bulan April 2021 lalu, saat A dan R diminta untuk mendatangi rumah Saiful, dengan beralasan memberikan ilmu dalam diri.

Setibanya di kediamannya, kedua anak diminta untuk membuka pakaian serta memegang kemaluan Saiful.

"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah Saiful, alasannya mau isiin ilmu," ungkap Firmansyah, paman korban kepada Wartakotalive.com, Senin (1/11/2021).

"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor) ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu dan diminta untuk memegang kemaluannya," lanjutnya.

Selanjutnya, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya terkait dengan ponsel milik terlapor dan kedua korban tindakan asusila itu.

Baca juga: PPTP3A Ungkap Jumlah Korban Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf ke Santriwati Adalah 3 Orang

Pemeriksaan tersebut dilakukan, guna mengetahui isi percakapan pesan melalui aplikasi sosial media yang sebelumnya telah dihapus lebih dahulu oleh terlapor.

Karena itu, Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.

"Kita telah berkoordinasi dengan Unit PPA, jadi hasilnya masih menunggu hasil Puslabfor Polda terkait dengan isi chat di HP terlapor dan pelapor," tuturnya.

"Karena HP dari terlapor itu isi chatnya sudah dihapus sama dia, makanya kita kirim ke Labfor (Polda Metro Jaya)," ujar Kompol Abdul Rachim.

rtikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Breaking News: Porlestro Tangerang Kota Tetapkan Saiful, Guru Ngaji Cabul di Tangerang sebagai DPO

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini