News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Saiful, Guru Mengaji di Tangerang yang Cabuli Muridnya Modus Beri Ilmu Kini Jadi DPO

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas penetapan Ahmad Saifulloh, guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pinang, Kota Tangerang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menetapkan oknum guru mengaji di Tangerang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia adalah Ahmad Saifulloh, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur di Kawasan Pinang, Kota Tangerang,

Modus yang digunakan pelaku yakni mentransfer ilmu.

Saifulloh sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2021.

Penyidik pernah menjadwalkan panggilan pada Saifulloh namun dia tidak hadir.

Sampai akhirnya diketahui Saifulloh kabur dari rumahnya.

Hingga kini keberadaan Saifulloh tak terendus.

Berkas penetapan Ahmad Saifulloh, guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pinang, Kota Tangerang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

Polestro Tangerang Kota Tetapkan Saiful, Guru Ngaji Cabul di Tangerang sebagai DPO

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tetapkan Ahmad Saifulloh, seorang guru ngaji yang diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur di Kawasan Pinang, Kota Tangerang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan status DPO terhadap Saifulloh tersebut diketahui Wartakotalive.com, pada Kamis (10/2/2022) petang.

Berkas penetapan DPO terhadap Saifulloh tersebut bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim.

Pada berkas itu, tertera foto bergambarkan wajah Saifulloh mengenakan pakaian dan pembalut kepala berwarna hitam, yang bertuliskan 'untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang.

Dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.

Berkas DPO itu terungkap, bahwa ustad cabul tersebut bernama Ahmad Saifulloh Bin Amir, yang lahir pada 26 Agustus 1993.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini