Pemeriksaan tersebut dilakukan, guna mengetahui isi percakapan pesan melalui aplikasi sosial media yang sebelumnya telah dihapus lebih dahulu oleh terlapor.
Oleh karena itu, Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.
"Kita telah berkoordinasi dengan Unit PPA, jadi hasilnya masih menunggu hasil Puslabfor Polda terkait dengan isi chat di HP terlapor dan pelapor" tuturnya.
"Karena HP dari terlapor itu isi chatnya sudah dihapus sama dia, makanya kita kirim ke Labfor (Polda Metro Jaya)," tutup Kompol Abdul Rachim.
Modus Transfer Ilmu, Guru Mengaji di Tangerang Justru Cabuli Muridnya
Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan seorang guru ngaji menjadi yang melakukan tindak asusila kepada dua gadis berusia dibawah umur menjadi tersangka.
Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak.
Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saiful dilakukan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Bahkan, tim dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, juga ikut dikerahkan, guna melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik korban dan tersangka.
"Benar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ujar Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (14/12/2021) petang.
Baca juga: Motif hingga Sosok Guru Ngaji di Tenjolaya Bogor yang Tega Cabuli 5 Anak Didiknya
Rachim juga menuturkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Saiful untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu (15/12/2021) esok.
"Ya, besok yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk menjalani BAP," kata dia.
Nantinya, jika Saiful tidak memenuhi panggilan dari kepolisian Polres Metro Tangerang tersebut, petugas akan melakukan penjemputan paksa.
"Prosedurnya kita itu melakukan dua kali pemanggilan, jika tidak datang juga, ya maka akan kita jemput paksa," jelasnya.