Ciri-ciri khusus Saifulloh disebutkan pada berkas itu memiliki warna kulit sawo matang, perawakan sedang, dengan tinggi badan sekira 168 cm.
Saifulloh terbukti melanggar tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Oknum Guru Mengaji di Tangerang, Tersangka Pelecehan 2 Muridnya Mangkir dari Panggilan Polisi
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin membenarkan penetapan status DPO kepada Saifulloh.
Komarudin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pencarian guna melakukan penangkapan terhadap Saifulloh.
"Iya surat penetapan DPO terhadap yang bersangkutan (Saifulloh) sudah dikeluarkan," ujar Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (10/2/2022) malam.
"Kita masih terus melakukan pencarian kepada tersangka tersebut," jelasnya.
Pada akhir berkas penetapan DPO itu, juga tertera nomor telepon dari Satreskrim Porlestro Tangerang Kota, guna melaporkan apabila terdapat petugas yang mengetahui keberadaan Saifulloh.
'Kepada petugas dan instansi terkait bilamana mengetahui atau menemukan orang tersebut, agar melaporkan ke Satreskrim Porles Metro Tangerang Kota melalui telepon 021-5523160 atau 082297276790 atau ke kantor kepolisian terdekat'.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan, dua orang anak berinisial A (15) dan R (16) mendapat pelecehan dari seorang guru mengaji Saifulloh atau Saiful yang merupakan warga Pinang, Kota Tangerang.
Kejadian itu terjadi pada bulan April 2021 lalu, saat A dan R diminta untuk mendatangi rumah Saiful, dengan beralasan memberikan ilmu dalam diri.
"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah Saiful, alasannya mau isiin ilmu," ungkap Firmansyah, paman korban, kepada Wartakotalive.com, Senin (1/11/2021) beberapa waktu lalu.
"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor) ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu," lanjutnya.
Baca juga: 4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak
Selanjutnya, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya terkait dengan ponsel milik terlapor dan kedua korban tindakan asusila itu.