Aturan itu berisi tentang perubahan keempat atas Pergub Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis Air Minum Sementara 1 Tahun 2007.
"Tarifnya itu memang pak gubernur sudah menyiapkan tarif subsidi untuk masyarakat yang memang sangat murah dan terjangkau oleh masyarakat," ujarnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Krisis Air Bersih