TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pria yang tega menipu, merudapaksa dan merampok seorang perempuan.
Pelaku inisial SH ditangkap oleh Satreskrim Polsek Pasar Kemis di rumahnya, Kampung Kalapa Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/2/2022) pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku di areal persawahan terjadi pada Sabtu (19/2/2022).
Korbannya seorang perempuan, ER (24), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Korban Diancam Dibunuh Pakai Pisau
Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pelaku perampokan dan pemerkosaan berinisial SH (34) di kediamannya, Kampung Kalapa Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/2/2022) pukul 17.00 WIB.
SH diketahui melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan, ER (24), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Petugas PPSU Duel Lawan 4 Begal di Kelapa Gading, Telapak Tangan Kena Bacok, Harus Dioperasi
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Maryadi mengatakan, SH menjalankan aksinya pada Sabtu (19/2/2022) pukul 22.00 WIB.
ER yang merasa terancam korban tidak berkutik, lantaran SH mengancam akan membunuhnya dengan menggunakan sebilah pisau.
"Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis telah menangkap seorang pelaku perampokan dan pemerkosaan berinisial SH, setelah mendapatkan laporan korban pada Minggu (20/2/2022) dinihari lalu," ujar Kompol Maryadi kepada awak media, Selasa (22/2/2022).
"Alhamdulillah pelakunya langsung kita amankan kurang dari 24 Jam di kediamannya," sambungnya.
Kronologi
Lebih lanjut Maryadi menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika SH berkenalan dengan ER melalui Sosial Media Facebook.
SH yang kerap memposting lowongan pekerjaan, menawarkan ER untuk bekerja menjadi salah satu pegawai kafe.