Merasa tertarik, ER akhirnya saling bertukar nomor telepon seluler dengan SH.
Selanjutnya, ER dibawa menuju ke lokasi yang dijanjikan pekerjaan itu.
Namun, ER justru dibawa ke area persawahan di Kampung Kalapa, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, dan selanjutnya melancarkan aksi bejatnya.
"ER tidak menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku, karna ditawarkan tersangka menjadi pegawai di salah satu kafe, yang merupakan akal-akalan tersangka. Hingga pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara, demi melancarkan aksinya SH mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam," kata dia.
"Dan usai melampiaskan nafsu bejatnya kemudian pelaku kabur serta mengambil telepon seluler serta uang sebesar Rp 200.000 milik korban," imbuhnya.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Setelah tersadar, korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," ucapnya.
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian," tutup Kompol Maryadi
Iklan Lowongan Pekerjaan Hanya Akal Bulus
Tanpa ampun dan belas kasian, seorang pria di Kabupaten Tangerang merudapaksa seorang gadis di tengah sawah.
Dia juga tega menguras uang dan ponsel milik si gadis.
Kelakuan bejatnya itu dilakukan di tengah sawah kawasan Kampung Kelapa, Desa Sindangsono pada Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Rugikan Emak-emak hingga Miliaran Rupiah, Pelaku Penipuan Minyak Goreng di Koja Ditangkap Polisi
Baca juga: Viral Temuan Jasad Pria Tanpa Kepala di Lahan Kosong, Kapolsek Cikarang Selatan Beri Penjelasan