TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan DA (39), pelaku penipuan minyak goreng murah di Jalan Beting RT 06 RW 18, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
Setelah menyandang status tersangka, DA langsung dijebloskan ke tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Itu semua buntut DA telah menipu emak-emak calon pembeli minyak goreng murah.
Dia menawarkan minyak goreng dengan harga miring dan barang dikirim dalam 8 hari.
Tapi setelah lewat dari 8 hari, minyak pesanan tak kunjung diterima korban.
Pelaku DA Sudah Menjalankan Aksinya Sejak September 2021
Pelaku DA sudah menjalankan aksinya sejak September 2021, di mana yang bersangkutan sering memasang status di WhatsApp bahwa dirinya menjual minyak goreng murah dengan harga di bawah pasaran.
Dengan iming-iming harga Rp 150 ribu, DA akhirnya mendapatkan banyak pelanggan yang sebagian besar ibu-ibu tetangganya.
"Beberapa korban yang memang sudah kenal dengan pelaku ini berteman di salah satu media sosial menanyakan langsung kepada pelaku dan berminat untuk membeli barang yang dijual oleh pelaku dengan syarat harus mentransfer uang pembelian ke rekening si pelaku," jelas Wibowo.
Perjanjian awal, setelah uang masuk, barang delapan hari kemudian akan dikirim kepada para pemesan.
Pada awalnya bisnis ini berjalan lancar, namun ternyata DA merugi.
"Karena memang ternyata setelah kami pelajari dan kami periksa, si pelaku ini dia mengadakan barang itu ternyata membeli dengan harga yang lebih tinggi daripada harga jual," kata Wibowo.
"Contoh seperti minyak goreng dia beli Rp 200-230 ribu per karton, dijual kepada korban ini dengan harga Rp 150 ribu, jadi kan rugi," ucap Kapolres.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Koja Raup Rp 1,6 Miliar Hasil Penipuan Jual Minyak Goreng Murah, Ini Modusnya
Untuk menutupi kerugian itu lah DA mencari banyak pemesan, tapi akal bulusnya mulai muncul.
Barang yang dijanjikan akan dikirim ternyata hanya sampai setengahnya kepada para pemesan.
"Ini modusnya yang dilakukan oleh si pelaku DA ini," kata Wibowo.
Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, DA dijerat beberapa pasal.
DA juga terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan terancam hukuman 4 tahun ya. Dijerat pasal 372 KUHP (tentang penggelapan) dan 378 KUHP (tentang penipuan)," kata Wibowo, Rabu (23/2/2022).
Korban yang Melapor ke Polisi Ada 2 Orang
Sejauh ini sudah ada dua orang korban yang membuat laporan dengan didukung bukti-bukti tertentu.
Kedua korban masing-masing ialah Endang dan Natasya, alias emak-emak yang sempat ditawari minyak goreng murah oleh pelaku DA.
"Jadi ada dua orang yang membuat laporan. Masing-masing ialah Ibu Endang dengan kerugian Rp 135 juta dan Natasya sekitar Rp 160 juta," kata Wibowo.
Baca juga: Tahu Tempe Beredar Lagi di Pasaran, Giliran Pedagang Daging Jabodetabek Rencana Mogok Jualan 5 Hari
Selain Endang dan Natasya, masih ada korban-korban lainnya yang merugi akibat penipuan ini.
Untuk itu, pihaknya masih akan menunggu dan jemput bola atas kasus tersebut.
Korban Geruduk Rumah Pelaku
Sebelumnya, puluhan emak-emak menggeruduk rumah pelaku kasus penipuan minyak goreng murah, Sabtu (19/2/2022).
Seorang warga, Bebby Putri mengatakan jadi korban penipuan setelah pelaku menawarkan minyak goreng dengan harga yang jauh lebih murah dibanding pasaran.
“Modusnya jual minyak goreng ke kita. Jadi dengan harga murah, dia tawarin ke kita minyak, kopi, terigu segala macam dengan harga jauh di bawah pasaran penjual dan agen,” tuturnya.
Pelaku menjual minyak goreng Rp 150 ribu per kardus saat harga di pasaran Rp 210 ribu per kardus.
Mereka yang tertarik harus menyetorkan uang agar barang diantar seminggu kemudian.
Baca juga: Dulu Disorot Jokowi, Ternyata 8.456 Lansia di Kota Bekasi Menolak Vaksinasi Covid-19, Ada Apa ?
Baca juga: Hendak Beli Kopi, Pemuda di Kramat Jati Kena Peluru Nyasar, Polisi Selidiki Asal Usul Peluru
Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Parkiran Simpang Empat Ciawi, Saksi Sebut Korban Makan Pecahan Kaca
Awalnya selama tiga bulan pertama sejak bulan Oktober 2021 apa yang dijanjkan pelaku berjalan lancar.
Namun belakangan pelaku kesulitan utnuk merealisasikan janjinya tersebut.
“Selama 3-4 bulan lancar, ke sini barang 300 (kardus) dulu, 200 dulu, padahal pesannya 1.000 tapi dapatnya nggak segitu. Udah dua minggu nggak ada barang,” ucapnya.
Bebby pun mengaku apa yang diperbuat pelaku membuatnya mengalami kerugian Rp 700 juta lantaran uang yang terlanjur disetor tidak bisa dikembalikan pelaku.
“Dia kan teman kita, sama sama ibu di sekolah karena udah akrab, nggak curiga bakal nipu. Kita nuntut uang kembali,” katanya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)