News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Seorang Pengeroyok Haris Pertama Serahkan Diri ke Polisi, Total Lima Pelaku Sudah Ditangkap

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan satu tersangka pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menyerahkan diri.

Tersangka atas nama Harvi menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (27/2/2022) malam. Dengan begitu, dua DPO yang sepekan buron tersebut telah diamankan semua.

"Satu buron atas nama Harv8 sudah menyerahkan diri semalam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (28/2/2022).

Zulpan menyebut, tersangka bernama Harvi menyerahkan diri ke polisi dan kemudian ditangkap. Sementara itu, Zulpan menyebut motif para eksekutor baik Irvan dan Harvi masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

"Untuk motif masih dalam penyelidikan oleh penyidik," tutur Zulpan.

Dengan ditangkapnya Harvi, total sudah ada lima tersangka pengeroyok Haris Pertama yang diamankan Polisi. Kelimanya masih dilakukan penyidikan usai ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, Polisi Periksa Politisi Golkar Azis Samual Sebagai Saksi

Sebelumnya, tiga tersangka telah ditangkap lebih dulu ialah NS alias Bram, JT alias Johar, dan SS.

Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan terhadap Haris Pertama terjadi di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) lalu. Akibat pengeroyokan itu , Haris menderita luka-luka di bagian wajah dan kepala.

Polda Metro Jaya sendiri telah menangkap 3 orang pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Ketiga tersangka itu adalah MS, JT dan SS.

Zulpan menerangkan tersangka pengeroyok Haris berjumlah empat orang. Dari jumlah itu, dua orang berinisial MS dan JT berperan melakukan eksekusi terhadap Haris. Sementara itu, tersangka SS merupakan orang yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban dan berada di lokasi.

Baca juga: Polisi Belum Ungkap Motif dan Siapa yang Perintahkan Debt Collector Hajar Ketua KNPI Haris Pertama

Adapun tersangka lain bernama Irfan yang turut serta mengeroyok Haris Pertama bersama MS dan JT. Penyidikan sementara para eksekutor dijanjikan uang Rp 1juta untuk mengeroyok Haris yang diperintahkan oleh SS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini