News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Crazy Rich Bandung Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil influencer Doni Salmanan untuk diperiksa pada pekan depan.

"Infonya (pemeriksaan) minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022).

Dedi tak menjelaskan secara rinci kapan hari dan waktu pemeriksaan terhadap pria yang dikenal sebagai 'Crazy Rich Bandung' itu. Yang pasti, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli, status perkara ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Buntut Terseret Kasus Penipuan Binomo, Doni Salmanan Dicoret dari DMoon dan JVS Brew

Peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3) kemarin.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.

Berbeda dengan Indra Kenz yang terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo, maka Doni Salmanan diperiksa terkait dugaan kasus penipuan dengan platform Quotex.

"Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platform Quotex," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Perkara Korban Binomo Terlapor Doni Salmanan Jadi Penyidikan

Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi.

Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," ujarnya.

Gatot juga menyampaikan bahwa Doni Salmanan disangkakan pasal mirip ’Crazy Rich Medan’ Indra Kenz. Doni disangkakan pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot.

Pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Polisi menegaskan, Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo. (Instagram @donisalmanan.official)

Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan ini mirip dengan kasus Indra Kenz. Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini