News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setumpuk Komentar Wakil Rakyat Kebon Sirih Soal Banding Anies Atas Putusan Gugatan Korban Banjir

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau pengerukan Kali Krukut di Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2017) siang.

Ia pun meminta orang nomor satu di DKI ini segera mengevaluasi lagi strateginya dalam mengatasi banjir di ibu kota.

Baca juga: Anies Divonis Wajib Keruk Kali Mampang, Normalisasi Sungai Zaman Jokowi dan Ahok Bakal Dilanjutkan?

"Saat warga minta pak Anies mengeruk kali, dicuekin. Lalu warga terpaksa menempuh upaya hukum untuk mendesak pak Anies melakukan tugasnya. Saat putusan hukum sudah menyatakan Pak Anies harus mengerjakan, malah dilawan balik. Harusnya, evaluasi diri dan strategi," tuturnya.

"Kita bisa nilai komitmen beliau tidak serius, jangan mempermainkan masyarakat pak Anies," tambahnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, langkah banding Anies Baswedan itu, tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

"Tanggal permohonan: Selasa 08 Maret 2022. Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta," demikian informasi dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (8/3/2022).

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana menjelaskan soal banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas putusan tersebut.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: PTUN Perintahkan Gubernur DKI Jakarta Keruk Kali Mampang, Anies: Sudah 100 Persen Selesai

Dikutip dari TribunJakarta, Yayan Yuhana menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa aspek pembelaan yang disampaikan pihaknya dalam menjatuhkan putusan.

Apalagi, pengerukan Kali Mampang juga diklaim sudah rampung dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Pengerukan kali di beberapa lokasi sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," ujarnya. (TribunJakarta/Dionsius)

Sebagian artikel sudah pernah tayang berita berjudul Anies Ajukan Banding Vonis Keruk Kali Mampang, Gilbert PDIP: Tidak Ada Gunanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini