Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan pelaku rudapaksa terhadap bocah di Jagakarsa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tukang siomay berinisial K alias Tebet, diketahui menjadi buruan aparat kepolisian setelah kasus rudapaksa terhadap anak perempuan, ZF (6) menjadi sorotan.
Kasus ini dilaporkan ayah korban pada Januari 2022.
Namun, sudah tiga bulan berjalan kasus itu belum membuahkan hasil karena pelaku diduga melarikan diri.
Dalam poster DPO yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat beberapa informasi pelaku, mulai dari alamat hingga ciri-ciri yang bersangkutan.
Pelaku Tebet memiliki postur tinggi badan sekitar 165 sentimeter, warna kulit sawo matang dan berusia 38 tahun.
Foto tebet terpampang jelas dan disebar melalui media sosial untuk memudahkan pencarian polisi.
Baca juga: Bocah 6 Tahun Dirudapaksa Tukang Siomay, Dokter Anak Ingatkan Pentingnya Pengawasan Orang Tua
Tertulis juga alamat pelaku yang berada di Jalan Pisang Batu, Kertamukti, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, Kompol Nunu Suparmi mengimbau kepada masyarakat yang melihat pelaku agar segera melapor ke polisi.
Sebab, Tebet sudah menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap ZF.
Selain itu, poster DPO Tebet ini juga disebar ke sejumlah anggota kepolisian, termasuk yang di luar Jakarta.
"Kalau pun masyarakat menemukan orang tersebut, bisa langsung menghubungi kepolisian terdekat," ucap Nunu saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Kasus rudapaksa yang diduga dilakukan Tebet telah dilaporkan oleh ayah korban berinisial MBR ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Jaksel Dirudapaksa Penjual Siomay, Aksi Terbongkar saat Korban Kesakitan saat Pipis