Kekerasan seksual yang dialami oleh ZF terkuak setelah bocah lugu itu melapor kepada ayahnya. ZF diketahui mengadu kepada ayahnya melalui telepon dan mengadukan perbuatan bejat K.
"Via telepon (mengadunya) karena saya kan kerja. Itu Jumat pekan lalu. Awalnya cerita sama tetangga. Karena cerita sama saya takut, takutnya saya berantem sama si tersangka ini," ujar MBR, 29 Januari lalu.
MBR mengatakan, ZF bercerita bahwa dia telah dicabuli dan disetubuhi oleh K alias Tebet. Akibatnya, ZF mengeluh sakit pada bagian kemaluan saat buang air kecil.
"Saya pancing-pancing terus akhirnya dia cerita sampai terjadi persetubuhan. Kalau waktu kejadian persisnya kapan saya tidak tahu, cuma diceritakan kemarin," kata MBR.
Lantas, MBR membawa ZF ke rumah sakit untuk melakukan visum. Menurut keterangan dokter, terdapat lecet pada bagian kemaluan ZF.
"Kemarin pas divisum belum ada hasilnya si dokter tersebut bilang ada lecet," kata MBR.
Atas tindakan itu, tukang siomay tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berdasar dua alat bukti yang dikantongi penyidik.
"Pelaku sudah kami identifikasi. Kami sudah kantongi identitasnya. Namun saat ini pelaku masih dalam pencarian," kata Kompol Nunu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.