TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus unlawfull killing yang menewaskan 6 Laskar FPI di KM 50 Ruas Tol Jakarta-Cikampek divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan Jumat (18/3/2022).
Dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan anggota kepolisian dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lantas, bagaimana nasib karier keduanya usai vonis tersebut?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelanjutan karier keduanya akan ditentukan dari keputusan jaksa penuntut umum.
"Karena kemarin JPU menjawab masih pikir-pikir ya. Tentunya nanti jawaban JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro khususnya untuk penempatan perdinasan untuk mereka berdua," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Zulpan menambahkan, Polda Metro Jaya masih menunggu tanggapan jaksa penuntut umum untuk pengajuan kasasi. Sebab, dalam persidangan terakhir JPU menyatakan pikir-pikir usai vonis keduanya diketuk hakim.
"Kita masih menunggu dalam 14 hari kedepan setelah diketok palu, pengajuan kasasi," jelas Zulpan.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Perkara Unlawful Killing Divonis Bebas, Kejagung: Kami Pelajari Dulu Baru Bersikap
Meski begitu, Zulpan memastikan Polda Metro Jaya akan memberikan hak-hak Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sesuai keputusan pengadilan.
"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan dimana mengembalikan hak mereka," tutupnya.
Sebelumnyanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan 6 anggota FPI Laskar FPI pada 7 Desember 2020.
Hakim menilai keduanya terbukti melakukan kesalahan prosedur tetapi merupakan sebuah pembelaan diri.
Dua polisi yang menjadi terdakwa adalah Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.
Sebelumnya ada tiga tersangka dalam kasus ini, namun Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan pada Januari 2021 lalu.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.
Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).