Sementara itu, Boy Sulimas menerangkan, Nenek Titin di ditelantarkan begitu saja di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan.
Diduga kuat nenek Titin sengaja ditelantarkan oleh komplotan mafia tanah yang mendatangi rukonya di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Setelah ditelantarkan, korban kemudian dijemput oleh Dinas Sosial Jakarta Barat.
"Nenek Titin ditaruh ditempat penitipan sementara, setelanya mereka melakukan assesment baru setelah itu mereka koordinasi dengan Panti Werda di Jakarta Timur," ucap dia.
Baca juga: Penuturan Saksi Mata Lihat 2 Bocah Kendarai Motor Melintas Kencang Usai Iska Teriak Minta Tolong
Baca juga: 2 Maling Motor di Gunung Putri Tak Berdaya Dikepung dan Diamuk Warga
Boy mengatakan, nenek Titin Suartini NG kini telah tiada. Parahnya lagi, tanah dan ruko yang dimiliki nenek Titin telah beralih tangan ke orang lain.
"Nenek Titin meninggal 31 Oktober 2021 di panti yang menampung di Jakarta Timur. Nasib tanah dan ruko itu sekarang sertifikatnya sudah atas nama pihak ketiga," terang dia.
Boy menuturkan, kakak kandung kliennya Titin Suartini NG dan NG Supintor serta NG Evi Chindi mengantongi hak atas kepemilikan ruko di kawasan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan.
Boy menyampaikan, ketiga kakak kliennya ini tinggal bersama di tempat tersebut.
Pada tahun 2015, NG Supintor dan NG Evi Chindi meninggal dunia sehingga tersisa Titin Suartini NG seorang yang mendiami ruko itu.
Peristiwa perampasan itu terjadi pada 2019 lalu saat sekelompok orang yang diduga mafia tanah datang ke ruko tersebut. Mereka mengelabui Nenek Titin dan mengambil rumah dan ruko secara paksa.
Boy menyebut, komplotan mafia tanah itu tega menelantarkan Nenek Titin di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan.
"Kelompok mafia tanah menelpon dinas sosial dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo," ujar dia.
Baca juga: Punggung Terbalut Perban, Korban Penyerangan Begal di Sentul Kini Terbaring Lemas Menahan Nyeri
Setelah menguasai sertifikat atas tanah dan bangunan itu, komplotan mafia tanah memalsukan semua sertifikat seolah-olah Titin Suartini NG melakukan jual-beli dengan mereka.
"Mereka palsukan PPJB, AJB, sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," ujar dia.
Belakangan diketahui, saat dijemput paksa oleh komplotan mafia tanah, Titin juga dipaksa untuk membawa surat-surat kepemilikan ruko. Alhasil, ruko itu telah berubah nama hingga sudah jadi sertifikat atas nama orang lain.