"4 orang lainnya sebagai saksi. Mereka ada di TKP saat itu dan menyelamatkan korban," terang Ridwan.
Baca juga: 3 Pelajar di Serang Banten Diamankan Polisi Karena Diduga Hendak Tawuran: 2 Orang Jadi Korban
Dari 7 pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang di antaranya berperan sebagai eksekutor yang membacok korban.
Dia adalah pemuda berinisial WH.
"Ada sekitar dua sampai tiga luka bacokan di tubuh korban tersebut," ungkap Ridwan.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Detik-detik Mencekam di Depan Masjid Pesanggrahan, Pelajar Meregang Nyawa Ditikam Sesama Murid SMA