Begitu juga pengemudi mobil sport dilarang melaju di atas kecepatan 100 kilometer (km) per jam di jalan tol.
Jamal Alam mengatakan tilang ETLE berlaku bagi semua jenis kendaraan.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Mobil Sport Juga Harus Patuhi Batas Kecepatan Jika Tak Mau Kena Tilang ETLE
Tidak terkecuali mobil sport yang melaju di lima ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan, karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam," ujar Jamal.
Sebelumnya tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di tujuh ruas jalan tol jakarta. Tilang ETLE berlaku mulai Jumat (1/4/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masa sosialisasi tilang ETLE sudah berakhir.
Masa sosialisasi tilang ETLE berlaku dari 1 Maret hingga 31 Maret 2022.
Sampai tanggal 31 Maret 2022, pengendara yang terkena tilang ETLE masih akan tetap menerima surat tilang.
Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku 1 April, Ini 2 Jenis Pelanggaran Utama yang Dideteksi
Namun, pada surat tilang tertera tulisan sosialisasi ETLE. Sehingga pengendara belum dikenakan denda tilang apabila terkena ETLE melainkan hanya surat teguran.
Sementara, pada 1 April 2022 nanti, tulisan sosialisasi dihapus dan pengendara dikenakan tilang penuh.
Dalam mempersiapkan tilang penuh itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Jasamarga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, Pengadilan, Korlantas, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG).
Rapat koordinasi berlangsung di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3/2022) pagi.
"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku," ujarnya.
Sehingga apabila pengendara tidak membayar denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan tersebut.