Sementara JS, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Januari 2022.
Setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dirinya kedapatan mengubah identitas dan barcode pada e-visa.
"JS terbang menggunakan alasan bisnis untuk masuk Indonesia. Selain itu, JS diketahui tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk tinggal di Indonesia," terang Tito.
Bukan hanya paspor palsu, RM dan JS juga memalsukan surat keterangan lainnya terkait Covid-19.
Seperti surat vaksinasi Covid-19, dan hasil tes PCR palsu saat memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasar penggeledahan dan pemeriksaan, warga negara India itu diketahui memalsukan paspor, sertifikat vaksinasi Covid-19, hasil tes PCR, dan asuransi.
Akibat perbuatannya, RM dan JS dijerat Pasal 121 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 500 juta.