TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap krononologi perampokan di Bank Jawa Barat (BJB) cabang Fatmawati di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Peristiwa perampokan itu terjadi Selasa (5/4/2022) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.
Bermula ketika siang itu pelaku berinisial BS (43) datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dan memarkirkan kendaraannya di depan bank.
Baca juga: Upaya Perampokan di Bank BJB di Cilandak Digagalkan Satpam: Pelaku Bawa Senjata
Baca juga: Kebakaran di IRTI Monas Bersumber dari Api Cemburu, Wagub DKI, Damkar dan Polisi Ikut Turun Tangan
Baca juga: Bareskrim Ungkap Ayah Indra Kenz Pernah Terima Aliran Dana, Tapi Uang Itu Tak Disita, Kenapa ?
BS lalu turun dari mobil dan berjalan menuju bank.
Ketika itu Bank BJB sudah menutup pelayanan untuk nasabah.
Papan bertuliskan "close" di depan pintu kaca juga sudah terpasang.
Namun, BS tak peduli dan langsung masuk ke bank tersebut.
"Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat merilis kasus ini, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Penyelamatan Bocah Dikurung, Diikat di Bojonggede Berlangsung Dramatis, Ayah Tirinya Dibogem Warga
Baca juga: Ibu di Jagakarsa Kaget, Ular Kobra Tiba-tiba Jatuh dari Plafon, Masuk ke Wajan Penggorengan
Baca juga: Jalanan Ibu Kota Macet Lagi, Ada Pergeseran Waktu Kepadatan, 13 Ruas Jalan Masih Ganjil Genap
Sambil menodongkan senjata, pelaku meminta petugas sekuriti dan karyawan yang ada di dalam bank untuk tiarap.
Namun, satu petugas sekuriti berinisial F tidak menuruti permintaan BS sehingga pelaku melepaskan tembakan.
"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.
F semakin berani memberikan perlawanan setelah mengetahui senjata yang digunakan bukan senjata api.
Saat F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank keluar dan berteriak meminta pertolongan.
Baca juga: Truk Tangki Pengangkut Minyak Goreng Terguling di Duren Sawit, Sopir Berhasil Menyelamatkan Diri
Baca juga: Mobil Lexus Tercebur ke Selokan di Setiabudi, Penumpang dan Sopir Selamat
Baca juga: Geram Banyak Tawuran Remaja di Bulan Ramadan, Wali Kota Tangsel Bakal Gelar Ring Tinju
Menurut Budhi, ketika itu mobil patroli polisi juga tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolres.
Dari penangkapan BS, diketahui bahwa senjata yang digunakan merupakan airsoft gun.
BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kronologi Perampokan BJB Fatmawati, Pelaku Minta Karyawan Tiarap hingga Lepas Tembakan,