"Semua itu dibawa oleh pelaku di dalam tas yang dibawa oleh yang bersangkutan," ujar Budhi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.
"Karena ada padanya juga terdapat senjata tajam yang dipersiapkan untuk mana kala kondisi-kondisi darurat. Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Budhi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terus Dikejar Penagih Utang, Staf HRD Bank Swasta Nekat Rampok Bank BJB Fatmawati,