TRIBUNNEWS.COM, BOJONGGEDE - Kasus penganiayaan ayah tiri kepada anaknya berusia 8 tahun di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian.
Polisi telah menahan dan menetapakan status tersangka pada pelaku.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap motif pelaku tega menyiksa anak tirinya itu.
Ternyata pelaku tak terima karena anak kandungnya lebih dulu disiram air panas oleh korban.
Baca juga: Tubuh Bocah Bojonggede yang Dianiaya Ayah Tiri Penuh Luka, Bekas Setrikan dan Sundutan Rokok di Dada
Terpisah sang istri yang juga ibu korban bersuara.
Menurutnya sang suami memang ingin balas dendam.
Anak Kandungnya Disiksa Ayah Tiri, Ibu Korban: Dia Balas Dendam
DA (29) tak menyangka anak kandungnya PR (8) disiksa oleh suaminya sendiri yang tak lain ayah tiri korban.
Kasus penganiayaan ayah tiri kepada anaknya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian.
Ibunda korban, DA (29) mengatakan, korban merupakan anak dari suami pertamanya.
DA mengatakan, dari suami pertama ia memiliki dua orang anak yakni PR yang berusia 8 tahun dan RA (11).
Sementara itu, dari suaminya yang sekarang ia memiliki anak yang masih berusia 11 bulan.
Baca juga: Bikin Geleng Kepala, Bocah SD di Cibinong Ikut Tawuran Bersenjata Pedang dan Celurit
DA menceritakan, kejadian ini berawal saat anak bungsunya MW yang masih bayi terluka karena ulah PR.
Ayah kandung korban diduga kesal sehingga membalas bocah kecil itu dengan cara keji.