News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Bekasi Mengaku Diminta Uang Jutaan Rupiah saat Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sertifikat tanah. Berikut cara mengecek sertifikat tanah yang asli.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Program Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni sertifikasi tanah di Bekasi, Jawa Barat, diwarnai praktik pungutan liar hingga jutaan rupiah.

Seorang warga Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi yang enggan disebut identitasnya mengungkapkan praktik pungutan liar tersebut kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

“Enggak merata sih jumlah (pungli) nya. Saya kena Rp 1,8 juta. Ada yang ditarik Rp 1,5 juta,” ujar warga itu.

Ia menjelaskan, program sertifikasi tanah atau yang biasa disebut Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) awalnya mulai disosialisasikan ke warga di lingkungannya pada Februari 2022.

Sosialisasi dilakukan oleh ketua RT dan RW setempat.

Baca juga: OTK Makin Meresahkan, Lakukan Pembakaran Rumah di Bekasi dan Bacok Wanita di Ragunan

Baca juga: Gas 3 Kg Meledak di Warteg Tambora, Korban: Ada Dentuman Seperti Perang, Kepala Saya Darah Semua

Mereka menyebut, program itu menyasar warga di tujuh RW Kelurahan Jatimurni.

Pada sosialisasi awal, warga sudah diberitahu bahwa ada biaya sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta agar proses sertifikasi berjalan lancar.

“Awalnya disebut satu RT diberikan kuota 50-an lahan untuk disertifikasi. Tapi, karena diduitin begitu, banyak yang enggak ikut. Akhirnya, sistem kuota itu ditiadakan, tapi ya duitnya tetap jalan,” ujar warga tersebut.

Tak hanya itu, besaran pungutan bertambah apabila status lahan yang hendak mengikuti program PTSL hanya berupa girik.

“Dibilangnya ada pungutan Rp 10.000 per meter persegi buat yang lahannya masih girik. Kalau yang ada akta jual beli, itu enggak dipungut lagi, cuma Rp 1,8 juta doang,” ujar dia.

Dirinya mengaku, telah mentransfer uang ke rekening RT tanpa diberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran.

Uang itu disebut akan diteruskan ke petugas yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Petugas pengukuran tanah dari BPN juga sudah mulai datang ke lingkungan rumahnya untuk melakukan pengukuran.

Ia dan sejumlah warga sebenarnya keberatan dengan pungutan itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini