TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polsek Bekasi Kota meringkus komplotan pencurian motor berjumlah tujuh orang.
Selama periode Januari-Maret 2022, komplotan ini sukses menggasak 20 unit sepeda motor di sejumlah lokasi.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin mengatakan, ketujuh pelaku yang berhasil diringkus yakni, FS (28), DR (22) dan MF (27).
Mereka berperan sebagai pemetik.
Sedang sisanya berinisial BY (25), RV (22), ME (26) dan SR (22) berperan sebagai penadah motor hasil curian.
"Ada tujuh tersangka pencurian sepeda motor, mereka memiliki peran masing-masing," kata Salahuddin di Mapolsek, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Sanksi Tegas dari Wali Kota, Kepala Sekolah di Tangerang Bakal Dipecat Jika Siswanya Ikut Tawuran
Baca juga: Cerita Lengkap Pengusaha Gadungan Perdayai Teman Wanitanya hingga Korban Ditemukan Istri Polisi
Dia menjelaskan, komplotan maling sepeda motor ini beraksi di sejumlah tempat di antaranya, kawasan Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru dan di kawasan Rawa Pasung.
"Mereka mengincar motor yang terparkir di halaman rumah, atau parkiran yang lengah dari pantauan pemiliknya," paparnya.
Dalam beraksi, mereka tidak menggunakan kunci Leter T seperti maling motor pada umumnya.
Komplotan ini merusak kunci stang dengan ditekan secara paksa.
"Mereka tidak menggunakan kunci Leter T, tapi mereka mematahkan kunci stang secara paksa, lalu didorong," ujarnya.
Baca juga: Viral Wanita Masuk Masjid Bawa Senjata, Sebelumnya Pemilik Warteg Dibacok Ketika hendak Tahajud
Baca juga: Usai Melahirkan di Gudang, ART di Kramat Jati Bekap Mulut Bayi Mungilnya hingga Tewas Lalu Dibuang
Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Ulung Ngaku Pengusaha, Janda Dibawa ke Hotel, Harta Dikuras Lalu Ditendang
Komplotan ini sudah beraksi periode Januari-Maret 2022, selama periode tersebut sudah ada sekitar 20 unit motor yang berhasil dipetik.
"Sudah ada 20 unit motor yang mereka jual ke daerah Lampung, itu dalam waktu tiga bulan saja," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat.
"Ancaman hukuman rata-rata tujuh tahun penjara, ada dua pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan," paparnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Komplotan Maling Berakhir di Bui Setelah Gasak 20 Motor di Bekasi,