"Ditutupi lah sama dia, melahirkan di gudang. Takut ketahuan sama majikan. Dibekap bayinya di rumah majikan. Keterangan sementara. Dibungkus, dibuang di tong sampah," ujarnya.
Atas perbuatannya Rismayanti kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 341 KUHP, juncto Pasal 181 KUHP, juncto Pasal 80 ayat 3, 4 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Geger Penemuan Mayat Bayi Dalam Keadaan Mulut Mengisap Jempol
Sebelumnya, mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di tempat pembuangan sampah sementara Jalan Karya, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketua RT 06/RW 01, Kelurahan Tengah, Arifin mengatakan mayat bayi tersebut ditemukan pada Kamis (7/4/2022) sekira pukul 19.00 WIB oleh petugas saat sedang memilah sampah.
Korban ditemukan dalam keadaan mulut mengisap jempol, tali pusar menempel, mengenakan popok, tubuh terbalut jaket orang dewasa berwarna merah, serta dibungkus kantong plastik.
"Masih mengisap jempol. Dilihat dari kondisinya kemungkinan korban masih dalam keadaan hidup pas dibuang. Karena pakai popok juga," kata Arifin di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Curahan Hati Ibu Bocah yang Disetrika, Disundut Rokok dan Diikat Ayah Tirinya di Bojonggede
Baca juga: Pemilik Warteg yang Dibacok saat Hendak Tahajud ke Masjid Mengaku Tak Punya MusuhÂ
Diduga korban belum lama dibuang usai dilahirkan karena pada mayat belum terjadi proses pembusukan terlampau parah, dan jasad belum menimbulkan bau tidak sedap.
Saat awal ditemukan jasad korban pun sempat disangka boneka karena kondisi jasad yang masih baru, atau diduga dibuang dalam rentan satu hingga dua hari oleh orangtuanya.
"Masih ada bercak air ketuban juga di pakaian yang membungkus itu. Untuk kondisi bayi (fisiknya) sangat sehat, normal. Menurut ibu-ibu berat bayinya itu lebih dari 3 kilogram," ujarnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)