"Kami bergerak cepat untuk mengungkap siapa yang melakukan pembakaran. Alhamdulillah kami mengamankan tiga orang pelaku," ucapnya di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Menangis Histeris Coba Terobos Kobaran Api, Anak Sulung Ratapi Orangtua dan 3 Adiknya Tewas Terbakar
Baca juga: Pasca-Demo 11 April: Taman di Trotoar Rusak hingga Sisakan 13 Meter Kubik Sampah Plastik
Setyo menambahkan, satu dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap ini masih berstatus di bawah umur.
"Dari tiga tersangka, satu masih di bawah umur, masih kelas 3 SMK dengan inisial AF," ujarnya.
Kemudian, tersangka lainnya berinisial RS (22) dan RE (19).
Ia menyebut, ketiga tersangka ini merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 180 jo 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Pospol Pejompongan Dirusak Massa dengan Bom Molotov
Sebanyak tiga orang remaja ditetapkan menjadi tersangka pengerusakan Pos Polisi Pejompongan, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wishnu Wardana mengatakan, para pelaku merusak pospol tersebut dengan menggunakan bom molotov.
"Mereka melakukan pembakaran dengan membuat bom molotov dari botol yang diisi akseleran BBM, kemudian mereka bakar dan dilempar ke pos," ucapnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: 6 Fakta Kebakaran Bengkel Motor Warakas yang Akibatkan Pasutri dan 3 Anak Tewas Terpanggang
Akibat perbuatan pelaku, pospol yang berada tak jauh dari Menara BNI ini rusak parah.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menambahkan, ketiga tersangka kini masih terus diperiksa guna mendalami motif pelaku melakukan tindakan anarkis.
"Motifnya masih kami dalami dari semalam, siapa tahu ada mastermindnya," ujarnya.
Ungkap Pelaku Pembakaran Pospol Pejompongan, Polisi: Mereka Satu Kelompok dari Bekasi